Google

Senin, 28 Januari 2008

Hukum Memakai Ayat Al-Qur’an dan Lafadz Adzan Sebagai Ring Tone Hand Phone

Telah berkembang luas akhir-akhir ini, pada sebagian umat Islam fenomena menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an dan lafadz adzan sebagai ring tone di telepon dan ponsel mereka. Dengan tujuan menjauhi ringtone musik yang diharamkan. Akan tetapi, betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi dia tidak mendapatkannya.

Ayat Al-Qur’an dan lafadz adzan, sesungguhnya adalah lafadz-lafadz
yang digunakan dalam beribadah. Allah subhanahu wa ta’ala sudah menjadikannya terkait dengan hukum-hukum syari’at, baik qira’ah Al-Qur’an atau sebagai panggilan untuk shalat. Sebagaimana telah terjelaskan dalam hadits yang menerangkan tentang itu.

Dari Malik bin Al-Khuairits radhiallahu ‘anhu ia berkata, Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Jika telah datang waktu shalat, maka hendaklah salah seorang di antara kalian adzan.1

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,

Sesungguhnya Bilal menyerukan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum menyeru (adzan).

Maka prinsip dasar kita dalam beragama adalah ittiba’ (mengikuti sunnah)bukan ibtida’ (menambah atau mengurangi sunnah). Andaikan agama ini berdasarkan pendapat dan hawa nafsu, maka adzan yang lebih utama tentu untuk shalat ‘Ied atau khusuf (shalat gerhana) daripada shalat lima waktu.

Maka karena dasar agama ini adalah mengikuti sunnah (Rasulullah),
sehingga yang lebih utama adalah menjadikan lafadz adzan untuk perkara-perkara
dunia, baik untuk ring-tone HP ataupun alarm pada jam beker dan semacamnya,
selain adzan yang digunakan untuk penanda masuknya waktu shalat.

Maka menjadikan ayat Al-Qur’an dan lafadz adzan untuk ring-tone HP
dan sejenisnya adalah sudah termasuk mempermainkannya dan termasuk
hal yang sia-sia. Adapun pelakunya telah masuk dalam firman Allah,

Dan berkata rasul, “Wahai Rabb sesungguhnya kaumku telah
menjadikan Al-Qur’an ini sebagai yang disia-siakan.” (QS.
Al-Furqon: 30).

Hendaknya setiap kita mengetahui, bahwasanya dzikir kepada Allah akan
dinilai sebagai ibadah jika dilakukan dalam bentuk yang disyariatkan
bukan dengan perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya syarat suatu
amalan adalah ittiba’2 dan ikhlas.

Tidaklah masuk akal, Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan Al-Qur’an
untuk dijadikan ring-tone untuk menandai adanya penelpon. Dan barangsiapa
yang merasa melakukan demikian itu karena senang mendengarkan Al-Qur’an,
maka kami katakan,

Sesungguhnya mendengarkan Al-Qur’an ada beberapa jalan. Di antaranya
adalah melalui kaset dan radio. Maka orang yang meletakkan kaset dalam
tape recorder pasti dia berniat untuk mendengarkannya. Akan
tetapi siapa yang menggunakannya sebagai ring-tone HP, justru mempunyai
tujuan lain, yaitu sebagai tanda adanya penelpon, dan inilah yang
dilarang.

Andaikan saja seseorang ingin mendengarkan Al-Qur’an sedang dia berada
di tempat yang najis, maka kita katakan bahwa perbuatan ini tidak
pantas bagi Al-Qur’an sehingga dia tidak boleh mendengarkannya.

Jika dia membantah dengan alasan ingin mendengarkan Al-Qur’an, hal
ini pun tidak dapat dibenarkan karena tidak diperdengarkan dengan
cara yang benar. Kenyataannya, begitu ayat berbunyi langsung dimatikan
karena memang tujuannya bukan mendengarkan ayat.

Musibah yang ditimbulkan dari perbuatan ini tidak terhenti pada hal
ini saja tetapi akan berimbas pada yang lain. Lihat saja ketika datang
telepon dari seseorang, sangat mungkin HP yang sedang memperdengarkan
ayat-ayat Al-Qur’an dan lafadz adzan itu akan segera dimatikan. Bahkan
dia (penerima) menggerutu dan kesal setiap kali ring-tone itu berbunyi3, padahal ring-tone-nya adalah bacaan ayat-ayat Al-Qur’an dan lafadz
adzan.

Seandainya ada yang membela diri bahwa dia matikan HP dan menggerutu
karena adanya penelpon yang tidak disukainya, bukan karena ayat-ayat
Al-Qur’an dan lafadz adzan tadi, maka kami katakan,

Akan tetapi perbuatan yang anda lakukan ini terjadi pada ayat-ayat
Al-Qur’an dan lafadz adzan yang anda jadikan sebagai ring tone, maka
mengapa anda jadikan ayat-ayat Al-Qur’an dan lafadz-lafadz adzan sebagai
sasaran? Apakah ini termasuk memuliakan ayat-ayat Al-Qur’an dan lafadz
adzan?

Allah berfirman,

Dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah maka dia termasuk
dari ketakwaan hati. (QS. Al-Haj: 32).

Oleh karenanya dalam hal ini, lebih utama bagi seseorang untuk mengganti
ring-tone-nya dengan suara-suara yang lain, yang tidak berbau agama
juga bukan pula musik atau nyanyian4. Inilah jalan yang lebih selamat bagi semuanya.


Catatan Kaki

…1 HR. Bukhari dan Muslim.

…2 Ittiba’

adalah mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam melakukan suatu amal. -red. vbaitullah.or.id

…3 Hal ini sangat lumrah terjadi ketika pemilik HP tidak ingin menerima
seorang penelpon karena sebab tertentu. -red. vbaitullah

…4 Hal ini karena musik atau nyanyian secara umum, hukumnya haram.

dikutip dari blog.vbaitullah.or.id

Tidak ada komentar: